SIDOARJO - Warga korban lumpur Lapindo diberi harapan menjelang Lebaran kali ini. PT Minarak Lapindo Jaya berjanji membayar cicilan pada pekan depan. "Paling lambat Jumat (3/9)," kata Vice President PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusalla kepada Jawa Pos kemarin (28/8).
Kesediaan membayar cicilan tersebut terjadi setelah diadakan pertemuan antara Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, bersama enam menteri terkait, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso di Jakarta Jumat lalu (27/8). Pertemuan itu menyikapi desakan berbagai pihak, termasuk warga.
Andi Darussalam juga mengaku telah bertemu koordinator warga. Tetapi, lanjut Andi, pembayaran itu hanya untuk cicilan satu bulan. Padahal, keterlambatan sudah terjadi empat bulan. Meski begitu, dia berjanji segera melunasi pada bulan-bulan berikutnya. ''Insya Allah pembayaran cicilan bulan berikutnya segera kami lakukan,'' tegasnya.
Berdasar data dari BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo), ada 13.237 berkas yang masuk peta terdampak pada 22 Maret 2007. Lahan mereka yang tenggelam lumpur akan dibeli PT Lapindo Brantas melalui PT Minarak.
Dari jumlah tersebut, 12.706 pemiliknya bersedia menerima skema pembayaran sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2007. Yakni, pembayaran uang muka 20 persen dan pelunasan 80 persen. Saat ini, dari 12.706 berkas, baru 7.823 berkas yang sudah lunas. Sisanya, 4.883 berkas, masih tahap penyelesaian angsuran.
Jika mengacu pada Perpres No 14 Tahun 2007, penyelesaian yang dilakukan PT Minarak sudah tidak sesuai. Sebab, dalam perpres disebutkan mekanisme pembayaran menggunakan skema 20 persen : 80 persen. Pembayaran 20 persen dimulai sejak Juni 2007. Pelunasannya dibayar selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kontrak 2 tahun berakhir, yakni Juni 2008.
Namun, kondisi ekonomi menjadikan Lapindo Brantas Inc tidak sanggup membayar penuh. Akhirnya terjadi negosiasi antara warga dan Lapindo yang difasilitasi Kapolri. Hasilnya pelunasan dilakukan dengan cara diangsur setiap bulan melalui Bank BRI per tanggal 3. Nominalnya Rp 15 juta. Angsuran itu dimulai pada Maret 2009.
Keterlambatan angsuran itu bukan kali pertama. Sebelumnya, pembayaran PT Minarak selalu terlambat. Buntutnya, terjadi keterlambatan pembayaran hingga empat bulan terakhir.
Sementara itu, Pitanto, salah seorang korban dari Desa Renokenongo mengaku kecewa dengan hal itu. Seharusnya PT Minarak membayar sesuai kewajibannya. Yakni, empat bulan keterlambatan harus dilunasi. ''Kalau cuma satu bulan, tidak ada artinya,'' katanya.
Dia meminta PT Minarak memahami kondisi warga. Saat ini warga membutuhkan uang buat persiapan Lebaran. Selain itu, recovery untuk hidup normal belum tercapai. ''Jangan asal enaknya saja. Warga sudah menderita. Mohon jangan dipermainkan,'' paparnya.
Bupati Win Hendrarso juga mengaku sudah menerima informasi bahwa PT Minarak menyanggupi melakukan pembayaran. Namun, dia belum tahu persis berapa bulan PT Minarak sanggup membayar. ''Yang jelas, ada pencairan pekan depat,'' katanya.
Dia berharap, bisa diselesaiakan sesuai tanggung jawabnya. Jika terlambat empat bulan, hendaknya diselesaikan sesuai keterlambatannya itu. Sebab saat ini masyarakat sangat membutuhkan haknya. ''Itu yang kami harapkan,'' papar Win.
Sementara itu, puluhan warga korban Lumpur kemarin mengadakan buka puasa bersama dengan Komunitas Lingkar Madani Indonesia. Mereka menggelar acara tersebut di Posko Walhi Porong. Hadir dalam acara buka bersama tersebut antara lain, perwakilan dari Walhi pusat, Komunitas Lingkar Madani, dan pewakilan tokoh setempat.
Ray Rangkuti, salah seorang aktivis mengatakan, buka bersama itu merupakan silaturahmi. Yakni antara aktivis pusat dengan korban Lumpur. Saat ini penderitaan mereka luar biasa. Permainan politik menjadikan hak-hak mereka belum terpenuhi. ''Silaturahmi ini juga membahas permasalahan tersebut,'' katanya.
Selain itu, kata Rangkuti, pihaknya ingin mengetuk pemerintah agar bertindak secepatnya. Jangan sampai mengesampingkan kesejahteraan warga hanya untuk memenuhi ambisi tertentu.
---
PEMBAYARAN KORBAN LUMPUR LAPINDO
- Berdasarkan Perpres nomor 14 tahun 2007, pembayaran 20 : 80 persen.
- Jumlah berkas yang korban lumpur sebanyak 13.237 buah
- Warga yang menerima skema pembayaran sesuai Perpres nomor 14 tahun 2007 sebanyak 12.706 berkas
- Dari jumlah itu, sebanyak 7.823 berkas sudah lunas.
Dihimpun dari berbagai sumber
Kesediaan membayar cicilan tersebut terjadi setelah diadakan pertemuan antara Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, bersama enam menteri terkait, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso di Jakarta Jumat lalu (27/8). Pertemuan itu menyikapi desakan berbagai pihak, termasuk warga.
Andi Darussalam juga mengaku telah bertemu koordinator warga. Tetapi, lanjut Andi, pembayaran itu hanya untuk cicilan satu bulan. Padahal, keterlambatan sudah terjadi empat bulan. Meski begitu, dia berjanji segera melunasi pada bulan-bulan berikutnya. ''Insya Allah pembayaran cicilan bulan berikutnya segera kami lakukan,'' tegasnya.
Berdasar data dari BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo), ada 13.237 berkas yang masuk peta terdampak pada 22 Maret 2007. Lahan mereka yang tenggelam lumpur akan dibeli PT Lapindo Brantas melalui PT Minarak.
Dari jumlah tersebut, 12.706 pemiliknya bersedia menerima skema pembayaran sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2007. Yakni, pembayaran uang muka 20 persen dan pelunasan 80 persen. Saat ini, dari 12.706 berkas, baru 7.823 berkas yang sudah lunas. Sisanya, 4.883 berkas, masih tahap penyelesaian angsuran.
Jika mengacu pada Perpres No 14 Tahun 2007, penyelesaian yang dilakukan PT Minarak sudah tidak sesuai. Sebab, dalam perpres disebutkan mekanisme pembayaran menggunakan skema 20 persen : 80 persen. Pembayaran 20 persen dimulai sejak Juni 2007. Pelunasannya dibayar selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kontrak 2 tahun berakhir, yakni Juni 2008.
Namun, kondisi ekonomi menjadikan Lapindo Brantas Inc tidak sanggup membayar penuh. Akhirnya terjadi negosiasi antara warga dan Lapindo yang difasilitasi Kapolri. Hasilnya pelunasan dilakukan dengan cara diangsur setiap bulan melalui Bank BRI per tanggal 3. Nominalnya Rp 15 juta. Angsuran itu dimulai pada Maret 2009.
Keterlambatan angsuran itu bukan kali pertama. Sebelumnya, pembayaran PT Minarak selalu terlambat. Buntutnya, terjadi keterlambatan pembayaran hingga empat bulan terakhir.
Sementara itu, Pitanto, salah seorang korban dari Desa Renokenongo mengaku kecewa dengan hal itu. Seharusnya PT Minarak membayar sesuai kewajibannya. Yakni, empat bulan keterlambatan harus dilunasi. ''Kalau cuma satu bulan, tidak ada artinya,'' katanya.
Dia meminta PT Minarak memahami kondisi warga. Saat ini warga membutuhkan uang buat persiapan Lebaran. Selain itu, recovery untuk hidup normal belum tercapai. ''Jangan asal enaknya saja. Warga sudah menderita. Mohon jangan dipermainkan,'' paparnya.
Bupati Win Hendrarso juga mengaku sudah menerima informasi bahwa PT Minarak menyanggupi melakukan pembayaran. Namun, dia belum tahu persis berapa bulan PT Minarak sanggup membayar. ''Yang jelas, ada pencairan pekan depat,'' katanya.
Dia berharap, bisa diselesaiakan sesuai tanggung jawabnya. Jika terlambat empat bulan, hendaknya diselesaikan sesuai keterlambatannya itu. Sebab saat ini masyarakat sangat membutuhkan haknya. ''Itu yang kami harapkan,'' papar Win.
Sementara itu, puluhan warga korban Lumpur kemarin mengadakan buka puasa bersama dengan Komunitas Lingkar Madani Indonesia. Mereka menggelar acara tersebut di Posko Walhi Porong. Hadir dalam acara buka bersama tersebut antara lain, perwakilan dari Walhi pusat, Komunitas Lingkar Madani, dan pewakilan tokoh setempat.
Ray Rangkuti, salah seorang aktivis mengatakan, buka bersama itu merupakan silaturahmi. Yakni antara aktivis pusat dengan korban Lumpur. Saat ini penderitaan mereka luar biasa. Permainan politik menjadikan hak-hak mereka belum terpenuhi. ''Silaturahmi ini juga membahas permasalahan tersebut,'' katanya.
Selain itu, kata Rangkuti, pihaknya ingin mengetuk pemerintah agar bertindak secepatnya. Jangan sampai mengesampingkan kesejahteraan warga hanya untuk memenuhi ambisi tertentu.
---
PEMBAYARAN KORBAN LUMPUR LAPINDO
- Berdasarkan Perpres nomor 14 tahun 2007, pembayaran 20 : 80 persen.
- Jumlah berkas yang korban lumpur sebanyak 13.237 buah
- Warga yang menerima skema pembayaran sesuai Perpres nomor 14 tahun 2007 sebanyak 12.706 berkas
- Dari jumlah itu, sebanyak 7.823 berkas sudah lunas.
Dihimpun dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar