Jajaran Resmob Polda Metro Jaya membongkar transaksi jual beli senjata api (senpi) ilegal. Selain menangkap seorang penjual dan tiga calon pembeli, polisi menyita sedikitnya tiga pucuk senpi jenis FN rakitan di kawasan Pasar Cikokol, Tangerang, Banten, Kamis malam (26/8).
Penjual tiga pucuk senpi FN Browning HL Power Automatic itu bernama Syahrial. Dia mengaku menjual senpi seharga Rp 10 juta per pucuk kepada tiga calon pembelinya. Dia juga menyatakan bahwa pemasok senpi itu adalah seorang pria berinisial D yang saat ini masih diburu petugas.
Tiga calon pembeli yang turut diringkus itu bernama Sambio, Suhirto, dan Bhakarudin. Namun, mereka sementara masih berstatus saksi. ''Sy (Syahrial) dijerat UU Darurat No 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,'' ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kemarin (27/8).
Dia menjelaskan, Syahrial selalu berpindah-pindah tempat dalam menawarkan dan menjual senpi. ''Sy ditangkap saat hendak bertransaksi di Cikokol. Di sekitar lokasi, tim resmob sudah siaga memantau keadaan. Begitu bertransaksi, dia langsung disergap,'' terang Boy.
Saat ditanya apakah D itu adalah anggota TNI atau Polri, Boy tegas-tegas membantah. ''Bukan anggota. Pistol rakitan bisa dibuat siapa saja dan di mana saja. Yang jelas, D itu memang sudah masuk DPO kami (daftar pencarian orang),'' tegasnya.
Menurut dia, D pernah terlibat dalam perampokan bersenjata api dan berperan sebagai perantara eksekutor perampokan ke penadah. ''Tersangka masih diperiksa untuk mengetahui lebih jauh ke mana saja senpi itu pernah dijual dan untuk apa senpi itu dibeli. Semua masih didalami,'' ungkapnya.
Sumber : Jawa Pos
Penjual tiga pucuk senpi FN Browning HL Power Automatic itu bernama Syahrial. Dia mengaku menjual senpi seharga Rp 10 juta per pucuk kepada tiga calon pembelinya. Dia juga menyatakan bahwa pemasok senpi itu adalah seorang pria berinisial D yang saat ini masih diburu petugas.
Tiga calon pembeli yang turut diringkus itu bernama Sambio, Suhirto, dan Bhakarudin. Namun, mereka sementara masih berstatus saksi. ''Sy (Syahrial) dijerat UU Darurat No 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,'' ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kemarin (27/8).
Dia menjelaskan, Syahrial selalu berpindah-pindah tempat dalam menawarkan dan menjual senpi. ''Sy ditangkap saat hendak bertransaksi di Cikokol. Di sekitar lokasi, tim resmob sudah siaga memantau keadaan. Begitu bertransaksi, dia langsung disergap,'' terang Boy.
Saat ditanya apakah D itu adalah anggota TNI atau Polri, Boy tegas-tegas membantah. ''Bukan anggota. Pistol rakitan bisa dibuat siapa saja dan di mana saja. Yang jelas, D itu memang sudah masuk DPO kami (daftar pencarian orang),'' tegasnya.
Menurut dia, D pernah terlibat dalam perampokan bersenjata api dan berperan sebagai perantara eksekutor perampokan ke penadah. ''Tersangka masih diperiksa untuk mengetahui lebih jauh ke mana saja senpi itu pernah dijual dan untuk apa senpi itu dibeli. Semua masih didalami,'' ungkapnya.
Sumber : Jawa Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar